Kamis, 10 Januari 2013

Home » » Cinta Karena Perbedaan, Why Not ....

Cinta Karena Perbedaan, Why Not ....

Sebagai awal pembuka tulisan ini, aku merasa sangat berat, bimbang dan penuh keraguan untuk melakukannya. Lama aku merenungkan diri apakah layak menceritakan kisah yang aku rasakan saat ini. yang nantinya akan dibaca oleh banyak orang. Pada akhirnya setelah melakukan shalat dan sujud memohon ampunan kepada Allah SWT, jadi juga kisah ini aku tuangkan sebagai bahan perenungan diri.
Aku berasal dari keluarga muslim yang taat, dalam keluarga aku anak pertama tetapi dengan saudara-saudaraku beda ayah. Mereka, adik-adikku menghargaiku sebagai seorang kakak. Ok. Hanya sekilas itu aja info tentang keluargaku karena aku tidak terlalu ingin menceritakan tentang bagaimana kehidupan ayah, ibu dan kami kakak beradik yang lima orang. Aku hanya ingin menceritakan kisah cintaku. Wooow lagi lagi soal cinta, memang tak ada habisnya membahas soal cinta baik itu cinta Kepada Tuhan-Nya, kepada sesama dan dan kisah cinta diantara 2 manusia lawan jenis. Hmmmmmm (mulai deh ngomong lebay)
Ok simak dan baca dengan cermat ceritanya, Awal mulanya adalah ketika aku  menjalinan hubungan kasih asmara dengan seorang pria X yang memeluk agama berbeda dengan agama yang dianut oleh keluarga kami. Hubungan itu, semakin lama semakin intens dan penuh dengan lika liku. Kita sering berdiskusi soal agama, kehidupan dan sebagainya.
Terus terang aku belum terlalu banyak bercerita soal hubunganku dengan pria X pada orang tuaku. Kenapa???  Pertama aku harus mempersiapkan mental mereka (keluargaku) bahwa perbedaan itu bukan suatu penghalang dalam ikatan rumah tangga, kedua jika aku cerita dengan tanpa mempertimbangkan perasaan keluargaku, alhasil akan ditolak, karena perbedaan agama di dalam agamaku tidak meperbolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim. Ketiga, aku akan dianggap tidak patuh kepada orang tua kami. Dan mereka tetap tidak akan merestui hubungan kami. Tetapi aku tetap menjalani hubungan ini dengan rasa ikhlas dan  percaya diri karena menganggap jika Allah tidak mengijinkan hubunganku dengan pria X kenapa kami dipertemukan dan tetap menjalin hubungan sampai sekarang ??? padahal dalam lika liku kami selama berta’aruf banyak rintangan yang kita jalani.
Dia adalah lelaki yang tak terlalu tampan, tetapi mempunyai sesuatu yang membuatnya disukai banyak wanita. Selalu terlihat ceria, mengagumi wanita dan cinta. Bukan sosok yang menonjol, tetapi cukup mengena di beberapa hati wanita yang kenal baik dengannya. Menurut aku bukan playboy, yang membuat wanita terluka, dia hanya suka intim dengan wanita. Kadang bagi beberapa orang, dia terlihat sangat menikmati itu semua. Akan tetapi dibalik itu semua, dia adalah lelaki yang patah hatinya. Suatu saat dimana dia sangat menikmati keintimannya dengan seorang wanita, dimana dia sangat mantap akan cintanya, akhirnya dia terbentur pada suatu pilihan, antara Tuhan dan Wanita. Sebuah pilihan yang tak begitu susah bagi saya dan anda.
Anda dengan sangat gampang akan memilih Tuhan. Sebuah pilihan logis dari masyarakat berketuhanan yang maha esa. Tuhan adalah sebuah pilihan super logis. Dia lah sang pemberi nikmat dan masa depan. belum lagi lingkungan dan keluarga yang pasti akan mencemooh dan meninggalkan jika tak memilih Tuhan.
Sedang bagi saya pun, pilihan itu tak terlalu sukar. Saya, yang masih berjiwa muda meski usia bukan muda, yang masih sangat jauh dari maut (baca: Lansia), dan menyukai kedamaian dan ingin pasangan yang membuat hati damai, sudah tentu menjadi wanita pilihan (Ge Er euy). Sebuah logika bagi saya. Jodoh adalah pemberian Tuhan. Jika laki-laki itu cinta saya, maka itu adalah kehendak Tuhan agar saya memilih laki-laki itu.
Akan tetapi, lelaki itu berbeda dengan saya dan anda. Dibalik keceriaannya, dia menyimpan hatinya yang patah. Hati yang tak bisa memilih diantara Tuhan dan wanita yang dia cintai. Saya pun menjalin hubungan berbeda keyakinan menjadikannya tak mempunyai harapan dimata masyarakat agama saya. Ditinggalkan keluarga dan lingkungan, Terinspirasi dari lelaki itu, menurut saya kisah cinta antara keyakinan yang berbeda memang sering berakhir menyedihkan. Tetapi bukan berarti tanpa jalan keluar. Banyak pasangan berbeda keyakinan yang berakhir pada pernikahan yang bahagia. Cinta beda agama hanya terlalu rumit dan membutuhkan pengorbanan yang sangat besar.
Sebenarnya pun negara tak melarang warganya yang berbeda agama untuk menikah, yang penting tercatat dalam catatan sipil. Larangan sebenarnya datang dari agama itu sendiri. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan catatan sipil tak akan mencatat jika agama belum menyetujui. Walaupun begitu, masih ada harapan.
Kekasih yang berbeda keyakinan yang hendak melanjutkan ke jenjang pernikahan biasanya harus ada yang mengalah, setidaknya untuk sementara. Menikah dalam salah satu agama, dan setelah di sahkan catatan sipil, biasanya akan kembali kepada keyakinan masing-masing. Atau, dapat pula menikah menurut agama mempelai pria terlebih dahulu, setelah itu mnurut agama mempelai perempuan. akan tetapi menikah dua kali agaknya terlalu merepotkan.
Pengesahan catatan sipil memang dapat disiasati. Tetapi apakah iya, aturan agama akan dilanggar begitu saja? Semua tergantung yang akan menjalaninya, berbeda keyakinan bukanlah akhir segalanya, hanya memerlukan pengorbanan yang lebih dan lebih besar lagi.
MENURUT SAYA sebagai PENULIS TERHADAP KISAH NYATA PENULIS
Berangkat dari kisah nyata yang terjadi di atas, dan sebagai maksud mencari pembelajaran untuk diri sendiri tentang perkawinan beda agama khususnya antara wanita muslimah dengan pria yang tidak seiman (NON muslim) maka berikut ini penulis menurunkan tulisan tentang penelusuran penulis terhadap Al Qur’an guna mengetahui hukum-hukum Allah yang diberlakukan untuk pernikahan beda agama khususnya PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA WANITA MUSLIMAH DENGAN PRIA NON MUSLIM, dengan mengingat penulis merasa perlu melindungi anak-anak penulis kelak , yang Insya Allah bila penulis masih memiliki umur, akan menjadi wali dipernikahan anak-anak penulis
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - --
Guna mendapat petunjuk dan pencerahan yang benar, yang pertama penulis lakukan adalah berpedoman kepada Al Qur’an dan Hadits, hal ini sesuai dengan keimanan penulis.
Berikut ini penulis mengkutip ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang pernikahan beda agama, sebagai berikut:
(1) QS. al-Mai’dah (5) : 5
QS. al-Mai’dah (5) : 5
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
Mengacu kepada buku-buku yang berisikan pandangan para ulama, menyebutkan bahwa QS. al-Mai’dah (5) : 5 hanya berbicara tentang bolehnya laki-laki muslim menikahi wanita dari kalangan ahli kitab, dan sama sekali tidak menyinggung hal yang sebaliknya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada QS. al-Mai’dah (5) : 5 tidak akan ditemukan pembahasan tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan pria/laki-laki NON muslim.
Dan bagi penulis dan atau siapa saja yang ingin mencari rujukan tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan pria/laki-laki NON muslim, hendaknya jangan mengacu kepada QS. 5:5, karena dalam QS. 5:5 tidak akan ditemukan/tidak didapati pembahasan tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan pria/laki-laki NON muslim.
Jadi, penulis menyarankan kepada diri sendiri untuk menghentikan atau “STOP” pencarian rujukan untuk pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan pria/lelaki NON muslim,
KARENA : DALAM QS. al-Mai’dah (5) : 5 TIDAK ADA PEMBAHASAN TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA SEORANG WANITA MUSLIMAH DENGAN SEORANG PRIA NON MUSLIM.
Jadi sama artinya bagi penulis bahwasanya QS. al-Mai’dah (5) : 5 tidak mungkin menjadi rujukan untuk mengetahui hukum Allah atas pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria NON muslim.
Penulis kemudian jadi berpikir:
“Bagaimana mungkin ada orang yang menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5 sebagai acuan dalam pembahasan pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim ???”
Sedangkan dalam QS. al-Mai’dah (5) : 5 tidak dibahas tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim.
Sungguh tidak masuk logika bila ada orang yang menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5 sebagai acuan dalam pembahasan pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim.
Terlebih kemudian orang tersebut menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5 sebagai pembenaran atas kesimpulan yang dirumuskan orang tersebut.
Aneh, entah apa maksud sebenarnya dari orang tersebut dengan artikelnya.
Karena, dalam QS. al-Mai’dah (5) : 5 penulis tidak menemukan pembahasan tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim.
Maka, penulis melanjutkan pencarian rujukan berdasar Al Qur’an yang membahas tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria NON muslim.
QS. al-Mumtahanah (60) : 10
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam QS. al-Mumtahanah (60) : 10 , akhirnya penulis menemukan yang penulis cari yaitu tentang hukum yang diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Pria/laki-laki Muslim dengan Wanita NON Muslim dan hukum yang diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Mohon Maaf kepada semua pihak, dikarenakan penulis hanya mengkhususkan pencaharian kepada pernikahan beda agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim, maka penulis juga hanya menuliskan hasil penelusuran penulis terhadap pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Para ulama sebagaimana banyak ditulis dalam buku-buku yang dapat dijadikan referensi , dengan berdasar kepada QS. al-Mumtahanah (60) : 10 sama sepakat bahwasanya
Pernikahan Beda Agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim adalah DIHARAMKAN oleh ALLAH”
Sebagaimana dengan sangat jelasnya difirmankan Allah dalam QS. al-Mumtahanah (60) : 10
(3) QS. al- Baqarah (2) : 221
QS. al-Baqarah (2) : 221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Dalam QS. al-Baqarah (2) : 221 , penulis menemukan yang penulis cari yaitu tentang hukum yang diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Pria/laki-laki Muslim dengan Wanita NON Muslim dan hukum yang diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslimah.
Mohon Maaf sekali lagi kepada semua pihak, dikarenakan penulis hanya mengkhususkan pencaharian kepada pernikahan beda agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim, maka penulis juga hanya menuliskan hasil penelusuran penulis terhadap pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Para Ulama sebagaimana banyak ditulis dalam buku-buku yang dapat dijadikan referensi, dengan berdasar kepada QS. al-Baqarah (2) : 221 juga sama sepakat bahwasanya :
Pernikahan Beda Agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim adalah DIHARAMKAN oleh ALLAH”


AKHIRUL KALAM
Penulis berharap dan memohon pertolongan Allah , agar penulis selanjutnya diberi kekuatan iman agar dapat tetap menjaga diri dan keluarga penulis sekarang ini, termasuk anak-anak penulis kelak dari siksa api neraka.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim (66) : 6)

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Populer

 
Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

mau pinter

membuat blog atau website? klik saja di sini

© Copyright 2011. All Right Reserved by Pondok Pengetahuan | Designed by Free Blogger Templates | Premium Wordpress Themes | Coupons Code | Free Icons