Sebagai awal
pembuka tulisan ini, aku merasa sangat berat, bimbang dan penuh keraguan untuk
melakukannya. Lama aku merenungkan diri apakah layak menceritakan kisah yang
aku rasakan saat ini. yang nantinya akan dibaca oleh banyak orang. Pada
akhirnya setelah melakukan shalat dan sujud memohon ampunan kepada Allah SWT,
jadi juga kisah ini aku tuangkan sebagai bahan perenungan diri.
Aku berasal
dari keluarga muslim yang taat, dalam keluarga aku anak pertama tetapi dengan
saudara-saudaraku beda ayah. Mereka, adik-adikku menghargaiku sebagai seorang
kakak. Ok. Hanya sekilas itu aja info tentang keluargaku karena aku tidak
terlalu ingin menceritakan tentang bagaimana kehidupan ayah, ibu dan kami kakak
beradik yang lima
orang. Aku hanya ingin menceritakan kisah cintaku. Wooow lagi lagi soal cinta,
memang tak ada habisnya membahas soal cinta baik itu cinta Kepada Tuhan-Nya,
kepada sesama dan dan kisah cinta diantara 2 manusia lawan jenis. Hmmmmmm
(mulai deh ngomong lebay)
Ok simak dan
baca dengan cermat ceritanya, Awal mulanya adalah ketika aku menjalinan hubungan kasih asmara dengan seorang pria X yang memeluk
agama berbeda dengan agama yang dianut oleh keluarga kami. Hubungan itu,
semakin lama semakin intens dan penuh dengan lika liku. Kita sering berdiskusi
soal agama, kehidupan dan sebagainya.
Terus terang
aku belum terlalu banyak bercerita soal hubunganku dengan pria X pada orang
tuaku. Kenapa??? Pertama aku harus
mempersiapkan mental mereka (keluargaku) bahwa perbedaan itu bukan suatu
penghalang dalam ikatan rumah tangga, kedua jika aku cerita dengan tanpa
mempertimbangkan perasaan keluargaku, alhasil akan ditolak, karena perbedaan
agama di dalam agamaku tidak meperbolehkan wanita muslimah menikah dengan
laki-laki non muslim. Ketiga, aku akan dianggap tidak patuh kepada orang tua
kami. Dan mereka tetap tidak akan merestui hubungan kami. Tetapi aku tetap
menjalani hubungan ini dengan rasa ikhlas dan
percaya diri karena menganggap jika Allah tidak mengijinkan hubunganku
dengan pria X kenapa kami dipertemukan dan tetap menjalin hubungan sampai
sekarang ??? padahal dalam lika liku kami selama berta’aruf banyak rintangan
yang kita jalani.
Dia adalah lelaki yang tak terlalu tampan, tetapi
mempunyai sesuatu yang membuatnya disukai banyak wanita. Selalu terlihat ceria,
mengagumi wanita dan cinta. Bukan sosok yang menonjol, tetapi cukup mengena di
beberapa hati wanita yang kenal baik dengannya. Menurut aku bukan playboy, yang
membuat wanita terluka, dia hanya suka intim dengan wanita. Kadang bagi
beberapa orang, dia terlihat sangat menikmati itu semua. Akan tetapi dibalik
itu semua, dia adalah lelaki yang patah hatinya. Suatu saat dimana dia sangat
menikmati keintimannya dengan seorang wanita, dimana dia sangat mantap akan
cintanya, akhirnya dia terbentur pada suatu pilihan, antara Tuhan dan Wanita.
Sebuah pilihan yang tak begitu susah bagi saya dan anda.
Anda dengan sangat gampang akan memilih Tuhan.
Sebuah pilihan logis dari masyarakat berketuhanan yang maha esa. Tuhan adalah
sebuah pilihan super logis. Dia lah sang pemberi nikmat dan masa depan. belum
lagi lingkungan dan keluarga yang pasti akan mencemooh dan meninggalkan jika
tak memilih Tuhan.
Sedang bagi saya pun, pilihan itu tak terlalu
sukar. Saya, yang masih berjiwa muda meski usia bukan muda, yang masih sangat
jauh dari maut (baca: Lansia), dan menyukai kedamaian dan ingin pasangan yang
membuat hati damai, sudah tentu menjadi wanita pilihan (Ge Er euy). Sebuah logika
bagi saya. Jodoh adalah pemberian Tuhan. Jika laki-laki itu cinta saya, maka
itu adalah kehendak Tuhan agar saya memilih laki-laki itu.
Akan tetapi, lelaki itu berbeda dengan saya dan
anda. Dibalik keceriaannya, dia menyimpan hatinya yang patah. Hati yang tak
bisa memilih diantara Tuhan dan wanita yang dia cintai. Saya pun menjalin
hubungan berbeda keyakinan menjadikannya tak mempunyai harapan dimata
masyarakat agama saya. Ditinggalkan keluarga dan lingkungan, Terinspirasi dari
lelaki itu, menurut saya kisah cinta antara keyakinan yang berbeda memang
sering berakhir menyedihkan. Tetapi bukan berarti tanpa jalan keluar. Banyak
pasangan berbeda keyakinan yang berakhir pada pernikahan yang bahagia. Cinta
beda agama hanya terlalu rumit dan membutuhkan pengorbanan yang sangat besar.
Sebenarnya pun negara tak melarang warganya yang
berbeda agama untuk menikah, yang penting tercatat dalam catatan sipil.
Larangan sebenarnya datang dari agama itu sendiri. Akan tetapi, yang menjadi
permasalahan catatan sipil tak akan mencatat jika agama belum menyetujui.
Walaupun begitu, masih ada harapan.
Kekasih yang berbeda keyakinan yang hendak
melanjutkan ke jenjang pernikahan biasanya harus ada yang mengalah, setidaknya
untuk sementara. Menikah dalam salah satu agama, dan setelah di sahkan catatan
sipil, biasanya akan kembali kepada keyakinan masing-masing. Atau, dapat pula
menikah menurut agama mempelai pria terlebih dahulu, setelah itu mnurut agama
mempelai perempuan. akan tetapi menikah dua kali agaknya terlalu merepotkan.
Pengesahan catatan sipil memang dapat disiasati.
Tetapi apakah iya, aturan agama akan dilanggar begitu saja? Semua tergantung
yang akan menjalaninya, berbeda keyakinan bukanlah akhir segalanya, hanya
memerlukan pengorbanan yang lebih dan lebih besar lagi.
MENURUT SAYA sebagai
PENULIS TERHADAP KISAH NYATA PENULIS
Berangkat dari
kisah nyata yang terjadi di atas, dan sebagai maksud mencari pembelajaran untuk
diri sendiri tentang perkawinan beda agama khususnya antara wanita muslimah
dengan pria yang tidak seiman (NON muslim) maka berikut ini penulis menurunkan
tulisan tentang penelusuran penulis terhadap Al Qur’an guna mengetahui
hukum-hukum Allah yang diberlakukan untuk pernikahan beda agama khususnya
PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA WANITA MUSLIMAH DENGAN PRIA NON MUSLIM, dengan
mengingat penulis merasa perlu melindungi anak-anak penulis kelak , yang Insya
Allah bila penulis masih memiliki umur, akan menjadi wali dipernikahan
anak-anak penulis
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - --
Guna mendapat petunjuk dan
pencerahan yang benar, yang pertama penulis lakukan adalah berpedoman kepada Al
Qur’an dan Hadits, hal ini sesuai dengan keimanan penulis.
Berikut ini penulis
mengkutip ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang pernikahan beda agama,
sebagai berikut:
(1)
QS. al-Mai’dah (5) : 5
QS. al-Mai’dah (5) : 5
Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi
mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar
mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah
beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
Mengacu
kepada buku-buku yang berisikan pandangan para ulama, menyebutkan bahwa QS. al-Mai’dah (5) : 5 hanya
berbicara tentang bolehnya laki-laki muslim menikahi wanita dari kalangan ahli
kitab, dan sama sekali tidak menyinggung hal yang sebaliknya.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka pada QS.
al-Mai’dah (5) : 5 tidak akan ditemukan pembahasan tentang
pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan pria/laki-laki NON
muslim.
Dan
bagi penulis dan atau siapa saja yang ingin mencari rujukan tentang pernikahan
beda agama antara seorang wanita muslimah dengan pria/laki-laki NON muslim,
hendaknya jangan mengacu kepada QS. 5:5, karena dalam QS. 5:5 tidak akan
ditemukan/tidak didapati pembahasan tentang pernikahan beda agama antara
seorang wanita muslimah dengan pria/laki-laki NON muslim.
Jadi,
penulis menyarankan kepada diri sendiri untuk menghentikan atau “STOP”
pencarian rujukan untuk pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan
pria/lelaki NON muslim,
KARENA
: DALAM QS. al-Mai’dah (5) :
5 TIDAK ADA PEMBAHASAN TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA
SEORANG WANITA MUSLIMAH DENGAN SEORANG PRIA NON MUSLIM.
Jadi
sama artinya bagi penulis bahwasanya QS.
al-Mai’dah (5) : 5 tidak mungkin menjadi rujukan untuk
mengetahui hukum Allah atas pernikahan beda agama antara seorang wanita
muslimah dengan seorang pria NON muslim.
Penulis
kemudian jadi berpikir:
“Bagaimana
mungkin ada orang yang menggunakan QS.
al-Mai’dah (5) : 5 sebagai acuan dalam pembahasan pernikahan
beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON
muslim ???”
Sedangkan
dalam QS. al-Mai’dah (5) : 5 tidak
dibahas tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan
seorang pria/laki-laki NON muslim.
Sungguh
tidak masuk logika bila ada orang yang menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5 sebagai
acuan dalam pembahasan pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah
dengan seorang pria/laki-laki NON muslim.
Terlebih
kemudian orang tersebut menggunakan QS.
al-Mai’dah (5) : 5 sebagai pembenaran atas kesimpulan yang
dirumuskan orang tersebut.
Aneh,
entah apa maksud sebenarnya dari orang tersebut dengan artikelnya.
Karena,
dalam QS. al-Mai’dah (5) : 5 penulis
tidak menemukan pembahasan tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita
muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim.
Maka,
penulis melanjutkan pencarian rujukan berdasar Al Qur’an yang membahas tentang
pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria NON
muslim.
QS. al-Mumtahanah (60) :
10
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang
berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji
(keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika
kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada
halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula
bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka
bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka
maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu
bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah
hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.”
Dalam QS. al-Mumtahanah (60) : 10 ,
akhirnya penulis menemukan yang penulis cari yaitu tentang hukum yang
diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Pria/laki-laki Muslim
dengan Wanita NON Muslim dan hukum yang diberlakukan Allah untuk pernikahan
beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Mohon Maaf kepada semua pihak, dikarenakan penulis
hanya mengkhususkan pencaharian kepada pernikahan beda agama antara seorang
Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim, maka penulis juga hanya
menuliskan hasil penelusuran penulis terhadap pernikahan beda agama antara
Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Para ulama
sebagaimana banyak ditulis dalam buku-buku yang dapat dijadikan referensi ,
dengan berdasar kepada QS.
al-Mumtahanah (60) : 10 sama sepakat bahwasanya
“Pernikahan Beda
Agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim adalah
DIHARAMKAN oleh ALLAH”
Sebagaimana
dengan sangat jelasnya difirmankan Allah dalam QS. al-Mumtahanah (60) : 10
(3) QS. al- Baqarah (2) : 221
QS. al-Baqarah (2) : 221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Dalam QS. al-Baqarah (2) : 221 ,
penulis menemukan yang penulis cari yaitu tentang hukum yang diberlakukan Allah
untuk pernikahan beda agama antara Pria/laki-laki Muslim dengan Wanita NON
Muslim dan hukum yang diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara
Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslimah.
Mohon Maaf sekali lagi kepada semua pihak,
dikarenakan penulis hanya mengkhususkan pencaharian kepada pernikahan beda
agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim, maka
penulis juga hanya menuliskan hasil penelusuran penulis terhadap pernikahan
beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Para Ulama
sebagaimana banyak ditulis dalam buku-buku yang dapat dijadikan referensi,
dengan berdasar kepada QS.
al-Baqarah (2) : 221 juga sama sepakat bahwasanya :
“Pernikahan Beda
Agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim adalah
DIHARAMKAN oleh ALLAH”
AKHIRUL
KALAM
Penulis
berharap dan memohon pertolongan Allah , agar penulis selanjutnya diberi kekuatan
iman agar dapat tetap menjaga diri dan keluarga penulis sekarang ini, termasuk
anak-anak penulis kelak dari siksa api neraka.
Allah subhanahu wata’ala
berfirman, artinya,
“Wahai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim (66) : 6)
0 komentar:
Posting Komentar